Pelaku Pembunuhan di Cibiru Bandung Terancam Hukuman Berat. Polisi Masih Menyelediki Motif nya

Tersangka pembacakon pelajar SMK di Cibiru. Foto: bukamata.id/ M Rafki.

RADARBIG - Polisi masih terus mendalami kasus yang menjerat tersangka berinisial TN atas pembunuhan yang dilakukanya kepada ZA di sebuah bengkel di Cibiru..

Kasus ini tejadi pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 20:30 WIB, di sebuah bengkel motor jalan Cikuda, Kelurahan Pasir biru, Kecamatan Cibiru.

Korban yang merupakan pekerja di bengkel tersebut tewas setelah diserang TN dengan menggunakan senjata tajam jenis cerulit.

Kapolrestabes Bandung, Komisaris Budi Sartono, menjelaskan kronologi awal pembunuhan remaja di bengkel cibiru.

Menurut Kombes Budi, pelaku langsung membacok korban beberapa kali yang mengenai dada kiri sehingga korban meninggal dunia di tempat.

"Pelaku datang dan langsung menyerang korban dengan celurit. Bacokan pertama tidak mengenai korban, namun bacokan kedua mengarah ke dada kiri dan menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian," ujar Budi saat konferensi pers, dikutip radarbig dari laman bukamata.id

Buntut dari kejadian itu, pelaku TN akan mendapatkan hukuman yang berat,sesuai pasal 338 no 351 ayat 1 KUH Pidana tentan Pembunuhan.

Motif dari kejadiaan ini masih terus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Polisi. Dugaan sementara pelaku TN melakukan pembunuhan terhadap korban disinyalir karna asmara dan sakit hati.

Sebelumnya, pelaku TN sempat melarikan diri, namun pelarianya berhasil di gagalkan. Kini tersangka TN sedang berada di Polsek Panyileukan Cibiru.

Posting Komentar untuk " Pelaku Pembunuhan di Cibiru Bandung Terancam Hukuman Berat. Polisi Masih Menyelediki Motif nya"