Jual Bayi di Tiktok seharga 8 juta dari Istri Keduanya, Pria asal Semarang di Tangkap Polda Sumsel

Tersangka penjual bayi di Tiktok Yudi, ayah yang jual bayinya sendiri saat diintrogasi polisi. (Foto: Tangkapan Layar Laman Facebook Info Seputar Pantura)

RADARBIG - Polisi menangkap Yudi Surya Pratama (24) warga Semarang yang tega menjual bayi anak kandungnya sendiri dari istri keduanya melalui Tik Tok. Yudi mengajak istrinya yang waktu itu tinggal di Bekasi untuk melahirkan dan menyerahkan bayi yang dilahirkannya ke pembeli di Palembang.

Yudi mengaku aksi itu dilakukannya karena faktor ekonomi. Dia mengaku belum mempunyai tempat tinggal yang tetap dan hidup serba kekurangan. Sehari harinya Ia bekerja sebagai buruh di perusahaan tebu.

Dia menyampaikan bahwa rencananya itu telah dibicarakan dengan istrinya. Dia mengaku telah mendapat persetujuan. "Bayi itu anak pertama dari istri kedua Pak. Istri saya itu setuju, kita sama-sama ngobrol Pak, sama-sama punya inisiatif," katanya.

Untuk melakukan aksinya itu, Yudi mencari unggahan di medsos yaitu Tiktok dengan kata kunci adopsi bayi. Ternyata ada orang yang merespon untuk membantunya.

Dijanjikan Rp 8 Juta

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Johannes Bangun menyebut Bahwa Yudi ditangkap tidak sendiri tetapi bersama tiga tersangka lainnya yang terkait dengan penjualan bayi. Dari hasil penjualan bayinya ini Yudi mendapat bagian sebesar Rp 8 juta rupiah.

Adapun tiga tersangka lainnya yang terlibat pada kasus ini yaitu Riska Dwi Yanti, warga Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Fernando Agustio dan istrinya, Rini Apriyani, warga Kecamatan Sei Lais.

Kejadian itu berawal dari adanya komunikasi melalui media sosial Tik tok antara Yudi dengan Riska. Riska mengatakan bahwa awalnya memposting unggahan berpura-pura hendak mengadopsi bayi.

Dipostingan tersebut si ayah bayi, YSP ini berkomentar di postingan RDY, dan kemudian berlanjut ke chat pribadi, dan terjadilah tawar menawar soal penjualan bayi tersebut.

Rizka mengaku bahwa dia hanya mau membantu temannya yang  sedang mencari bayi untuk dijual. Temannya adalah sepasang suami istri Rini dan Fernando.

Rencananya Rini dan Fernando akan menjual bayi itu seharga Rp 25 juta rupiah. Sementara Yudi dan Rizka keduanya  dijanjikan mendapat bagian Rp 8 juta.

Polisi menduga aksi komplotan ini bukanlah baru  pertama kali dilakukan oleh mereka di Sumsel, khususnya di Palembang. Meski begitu polisi masih terus melakukan pendalaman.


Posting Komentar untuk "Jual Bayi di Tiktok seharga 8 juta dari Istri Keduanya, Pria asal Semarang di Tangkap Polda Sumsel"