Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Pemerasan

Pembacaan Vonis Nikita Mirzani oleh Hakim  ( Foto : Tangkapan Layar Instagram @herlisa_92 )


RADARBIG - Aktris kontroversial, Nikita Mirzani, dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dalam kasus dugaan pemerasan, ancaman dan pencemaran nama baik terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa, 28 Oktober 2025.

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys, pemilik brand skincare Glafidsya, ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan bahwa  Nikita Mirzani telah mengancam melalui media sosial dan meminta uang sejumlah Rp 5 miliar agar dia berhenti menyebarkan unggahan negatif tentang dirinya.

Dalam surat tuntutan, jaksa menyebut Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, mendistribusikan informasi elektronik yang berisi ancaman ke Reza Gladys. Sebelumnya sempat terjadi kesepakatan pembayaran sebesar Rp 4 miliar, namun walaupun begitu kasus ini tetap berlanjut ke ranah hukum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 2 miliar. Majelis Hakim menyatakan Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut.

JPU menuntut Nikita hukuman 11 tahun penjara karena Nikita diyakini JPU telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik.

Nikita Mirzani dinyatakan bersalah dalam perkara pemerasan terhadap pengusaha sekaligus dokter kecantikan Reza Gladys dan dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 4 dan denda 1 Milyar dalam kasus pemerasan dan pencemaran.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu 4 tahun penjara dan  denda sejumlah Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ucap Kairul Saleh.

Dalam putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan yaitu Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan pernah dihukum sebelumnya. Sementara hal meringankan yaitu Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yaitu dengan kurungan 11 tahun penjara.

Setelah mendengar vonis hakim, Nikita Mirzani terlihat tenang dan sempat melontarkan pernyataan santai. "Kalau ditahan ya sudah pasti ditahan, tapi masih ada banding, PK (Peninjauan Kembali)," kata Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan.

Di sisi lain, Nikita Mirzani bersyukur dua dakwaan terhadapnya gugur dan tidak terbukti dalam vonis yang diberikan hakim. "Yang penting dua pasal sudah hilang (Pasal Pemerasan dan TPPU), jadi gue enggak bisa dibilang tukang peras lagi," kata Nikita Mirzani.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda tambahan sejumlah 1 Milyar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Posting Komentar untuk "Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Pemerasan"