Tuntut Keadilan: Janda Perwira Polisi di Batang Tagih Hukuman bagi Pelaku Penipuan Cek Kosong

Kunjungan Aisyah dan Tim kuasa Hukumnya  ke Kejaksaan Negeri Pemalang ( Foto : Tangkapan Layar Instagram @batanghelp )

RADARBIG - Kasus dugaan penipuan cek kosong yang dialami oleh Nur Aisyah, janda dari almarhum perwira polisi, kembali mencuat ke publik. Aisyah, yang bertempat tinggal di Karangasem Selatan, Kecamatan Batang kini secara tegas mengajukan Gelar Perkara ke Polda Jawa Tengah (Jateng), menuntut agar pelaku penipuan segera diadili dan dihukum.

Aisyah menyebut bersama tim kuasa hukum dari Master Justice Law Office berencana mengajukan gelar perkara khusus ke Bagwasidik Polda Jateng. Langkah ini ditempuh karena dia menilai penanganan kasus belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.

Sampai saat ini, Cuma satu orang berinisial J yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, menurut Aisyah, ada pihak lain yang memiliki peran lebih besar namun belum tersentuh hukum. Padahal, menurut Aisyah, ada pihak lain yang memiliki peran lebih besar namun belum tersentuh hukum.

“Saya percaya hukum adalah tempat terakhir mencari keadilan. Saya ingin kasus ini ditelaah ulang agar terang siapa yang seharusnya bertanggung jawab,” ujar Aisyah.

Kuasa hukum Aisyah, Huseinda Kusuma mengungkapkan, kasus ini bermula dari hubungan profesional antara Aisyah sebagai notaris dan seorang makelar berinisial J. Melalui J, Aisyah diperkenalkan kepada DY, seorang pengusaha yang mengaku membutuhkan jasa pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik di Pemalang. Ketika pertemuan di rumah DY di kawasan Cibelok, DY sempat menjanjikan pekerjaan urugan tanah kepada almarhum suami Aisyah.

Akan tetapi, janji itu kemudian berubah menjadi permintaan pinjaman dana dengan alasan biaya survei dan persiapan pencalonan DY untuk menjadi Bupati Pemalang. Aisyah pun memberikan pinjaman melalui J dan DY menyerahkan cek senilai Rp350 juta sebagai jaminan.  Sayangnya, saat dicairkan, cek tersebut kosong. Aisyah pun mengalami kerugian sekira Rp100 juta.

“Cek itu hanya formalitas. Tidak bisa dicairkan, Klien kami dirugikan sekira seratus juta rupiah,” jelas Huseinda.

Dia menambahkan, berkas perkara dengan tersangka J sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Pemalang dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Namun begitu pihaknya menilai penyidikan belum menyeluruh karena DY belum dimintai pertanggungjawaban hukum.

Sebelum melangkah ke Polda Jateng, Aisyah dan tim hukumnya telah mendatangi Kejari Pemalang untuk meminta penjelasan. Seusai kunjungan ke Kejari, Aisyah dan tim hukumnya bersiap mengajukan gelar perkara di Bagwasidik Polda Jateng. Tujuannya agar penanganan kasus dievaluasi secara menyeluruh dan tidak ada pihak yang luput dari proses hukum.

“Kami berharap gelar perkara ini menjadi forum terbuka bagi semua pihak, termasuk penyidik Polres Pemalang agar duduk perkaranya jelas dan keadilan benar-benar ditegakkan,” tutur Aisyah.

Aisyah menegaskan, langkah hukum ini bukan bentuk ketidakpercayaan, melainkan bagian dari keyakinannya bahwa sistem hukum di Indonesia memiliki ruang koreksi yang adil bagi masyarakat pencari keadilan.

“Saya hanya ingin hak saya dipulihkan dan proses hukum berjalan seimbang untuk semua pihak,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan media, menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam transaksi menggunakan instrumen perbankan seperti cek dan menuntut transparansi serta kecepatan dalam proses hukum untuk kasus-kasus penipuan.

Posting Komentar untuk "Tuntut Keadilan: Janda Perwira Polisi di Batang Tagih Hukuman bagi Pelaku Penipuan Cek Kosong"